🌟 Jasa Pengurusan & Perpanjangan Paspor?

βœ…
Proses Cepat & Mudah Kami bantu urus paspor Anda tanpa ribet, tanpa antri panjang, dengan pelayanan profesional.
βœ…
Konsultasi GRATIS Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar pengurusan paspor.
βœ…
Pelayanan Terpercaya Dipercaya ribuan klien di wilayah Jabodetabek dengan pelayanan yang profesional dan terjamin.
Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
Hubungi Kami Sekarang

Berlaku 1 Maret, Prabowo Tetapkan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Apa Itu?

🌟 Jasa Pengurusan & Perpanjangan Paspor?

βœ…
Proses Cepat & Mudah Kami bantu urus paspor Anda tanpa ribet, tanpa antri panjang, dengan pelayanan profesional.
βœ…
Konsultasi GRATIS Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar pengurusan paspor.
βœ…
Pelayanan Terpercaya Dipercaya ribuan klien di wilayah Jabodetabek dengan pelayanan yang profesional dan terjamin.
Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
Hubungi Kami Sekarang

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan 100 persen DHE SDA wajib simpan di Indonesia yang berlaku mulai 1 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dilansir dari lamanΒ Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri.

Prabowo menyebut PP No.8/2025 ditetapkan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Bagi para eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Ketika resmi dimulai pada 1 Maret 2025 mendatang, pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Apa itu DHE SDA?

Pengertian DHE SDA tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Devisa sendiri merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Melalui kebijakan baru dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Itu dikecualikan untuk minyak dan gas bumi, sebab untuk sektor itu aturannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan kebijakan ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung lengkap selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS.

🌟 Jasa Pengurusan & Perpanjangan Paspor?

βœ…
Proses Cepat & Mudah Kami bantu urus paspor Anda tanpa ribet, tanpa antri panjang, dengan pelayanan profesional.
βœ…
Konsultasi GRATIS Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar pengurusan paspor.
βœ…
Pelayanan Terpercaya Dipercaya ribuan klien di wilayah Jabodetabek dengan pelayanan yang profesional dan terjamin.
Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
Hubungi Kami Sekarang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *